Asal Mula THR Adalah di Indonesia

By Admin - 7 Maret 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp habarsamarindabaru.com

HABAR SAMARINDA BARU  Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat Lebaran 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta kepada para pengusaha untuk membayar THR paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Untuk mendukung THR bagi PNS, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 50 triliun yang diperuntukkan bagi THR PNS tahun ini. Sedangkan untuk THR bagi pegawai swasta, pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran pembayaran melalui Menteri Ketenagakerjaan. 

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah pernyataan yang dikutip pada Sabtu (8/3/2025).

Berita soal THR tentu menjadi angin segar bagi seluruh PNS dan karyawan swasta di Indonesia. Pemerintah menjanjikan bahwa pencairan THR bagi PNS akan dilakukan tepat waktu, dengan ketentuan bahwa pencairan dapat dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

Sedangkan untuk swasta, pemerintah memastikan akan merilis aturan dan membuka posko pelaporan jika ada perusahaan yang mangkir dari kewajibannya. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2025.


THR Adalah Hak, Diberikan Sejak Presiden Soekarn

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja di Indonesia yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan perayaan hari besar. Di Indonesia,

THR umumnya diberikan menjelang Idulfitri bagi pekerja Muslim, tetapi pekerja non-Muslim juga berhak menerimanya sesuai dengan hari raya keagamaannya, seperti Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.

Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih adalah satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi pekerja yang belum genap satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Sejarah THR di Indonesia memiliki perjalanan panjang yang berawal sejak era pemerintahan Presiden Soekarno. Pada tahun 1950-an, THR pertama kali diperkenalkan sebagai upaya pemerintah untuk membantu pegawai negeri dalam menghadapi perayaan Idulfitri.

Saat itu, kebijakan ini menuai pro dan kontra karena hanya diberikan kepada pegawai negeri, sedangkan pekerja swasta tidak mendapatkan hak yang sama.


Dimulai dari PNS

Pada tahun 1954, pemerintah mulai menetapkan kebijakan THR bagi pegawai negeri sebesar Rp 125 per orang. Namun, kebijakan ini masih menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja swasta. Akibatnya, muncul tuntutan agar THR juga diberikan kepada pekerja di sektor swasta.

Setelah berbagai perdebatan, pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan THR kepada karyawan mereka.

Seiring berjalannya waktu, kebijakan mengenai THR terus mengalami perkembangan. Pada era Orde Baru, aturan pemberian THR semakin diperjelas dan mulai diberlakukan secara luas, tidak hanya bagi pegawai negeri, tetapi juga bagi pekerja di perusahaan swasta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Kini, THR telah menjadi bagian dari budaya ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap tahunnya, menjelang hari raya, pekerja menantikan pencairan THR sebagai tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan seperti membeli makanan khas Lebaran, pakaian baru, atau bahkan mudik ke kampung halaman.

Bagi banyak keluarga, THR menjadi salah satu faktor penting dalam menyambut hari raya dengan lebih meriah.


Sanksi

Meskipun THR sudah menjadi kewajiban perusahaan, masih ada beberapa kasus di mana perusahaan terlambat membayar atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mengawasi dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan, THR bukan hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga menjadi wujud penghargaan kepada pekerja. Dengan adanya THR, diharapkan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih nyaman dan sejahtera.

Sejarah panjang pemberian THR di Indonesia mencerminkan pentingnya kesejahteraan pekerja dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Mendata, Guru PAUD Sampai SLTA, Baik Negeri maupun Swasta akan Diberi Tambahan Insentif

Foto ilustrasi. Semua guru di Kaltim baik negeri maupun swasta mulai dari PAUD ampai SLTA…

Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

2025 Foto Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS. (Sumber: Envato/Wdnld) HABAR SAMARINDA BARU –…

Asal Mula THR Adalah di Indonesia

HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada…

Kampanye #LawanJudol Resmi Diluncurkan di TikTok dengan Dukungan Pemerintah

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Acara peluncuran kampanye #LawanJudol yang berlangsung di Auditorium Gedung Science…

Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam…

Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan dalam Perang Narasi Publik

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa biro…

Dorong Pembangunan Efektif, Pemkot Samarinda Tekankan Efisiensi Anggaran di Orientasi RPJMD 2025-2029

SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan arah pembangunan lima tahun ke depan…

Pemkot-DPRS Samarinda Tandatangani Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

lawing
iklan pelantikan walikota
iklan walikota
hari aids sedunia
Habar Populer
Link Media

Tutup
Tutup