Mencla-mencle Soal Anggaran IKN: Diblokir, Dipangkas atau Ditambah?

By Admin - 8 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp habarsamarindabaru.com

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Polemik pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat ke permukaan menimbulkan pertanyaan fundamental, apakah anggaran IKN benar-benar diblokir, dipangkas, atau justru ditambah? Narasi yang berkembang dari berbagai pihak tampaknya saling bertentangan. Di satu sisi, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menyatakan bahwa ada efisiensi anggaran, termasuk untuk proyek IKN, sementara di sisi lain, Kepala Otorita IKN (OIKN) justru menyebut adanya penambahan anggaran menjadi Rp14,4 triliun dari sebelumnya Rp6,3 triliun untuk tahun 2025.

Sementara itu, Menteri PU dan Kepala Kantor Komunikasi Presiden menyatakan bahwa anggaran IKN memang benar telah diblokir, tetapi bukan berarti anggarannya dihapus melainkan belum dibuka.

Pejabat lain di KemenPU juga menegaskan bahwa langkah efisiensi ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk memastikan APBN hanya digunakan untuk investasi prioritas.

“Dengan tiga pernyataan berbeda ini, pemerintah harus segera memberikan kepastian yang jelas bagi publik dan investor. Ketidakpastian ini menjadi indikasi bahwa harus ada perubahan arah kebijakan soal IKN,” ujar Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat, Jumat (7/2/2025).

Menurut dia pemblokiran anggaran pembangunan IKN bukan sekedar keputusan administratif, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang lebih besar terkait evaluasi pembangunan IKN.

Presiden Prabowo Subianto, yang kini memimpin pemerintahan, tampaknya mulai mendengarkan aspirasi publik dan akademisi yang selama ini mengkritik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek yang tidak memiliki dampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Jika keputusan ini merupakan langkah untuk memastikan APBN hanya digunakan untuk investasi peningkatan daya beli masyarakat dan belanja kesejahteraan, maka ini merupakan langkah yang tepat,” kata dia.

APBN Bukan untuk IKN Seharusnya, setelah 2025, tidak diperlukan lagi penggunaan APBN untuk IKN. Sebagaimana yang telah didesain sejak awal, pembangunan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang lebih mandiri, seperti investasi swasta dan kerja sama publik-swasta (KPBU).

Dengan kata lain, proyek IKN harus bisa beroperasi tanpa terus-menerus mengandalkan dana negara. Perbedaan pernyataan antara KemenPU dan Kepala OIKN justru memperkeruh situasi.

Jika memang terjadi pemangkasan anggaran, publik berhak tahu seberapa besar dan untuk apa alokasi dana tersebut akan digunakan. Sebaliknya, jika anggaran justru bertambah, pemerintah harus menjelaskan dengan transparan dari mana sumber tambahan dana tersebut berasal dan bagaimana perencanaannya ke depan

“Narasi yang simpang siur ini berpotensi membuat investor ragu-ragu untuk berkomitmen dalam proyek IKN. Tanpa kepastian hukum dan kebijakan yang jelas, investor akan memilih untuk menunda investasi mereka,” kata Achmad.

Menurut Achmad, hal ini bisa berdampak buruk pada kelangsungan pembangunan IKN itu sendiri. Pemerintah harus segera menyelaraskan informasi dari berbagai institusi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Fakta lain yang memperkuat argumen bahwa proyek IKN seharusnya tidak lagi bergantung pada APBN adalah ditundanya pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN untuk waktu yang tidak ditentukan.

Penundaan ini menjadi indikasi bahwa proyek IKN masih menghadapi banyak tantangan, baik dari segi infrastruktur maupun regulasi.

Tanpa kejelasan mengenai pemindahan ASN, sulit bagi IKN untuk benar-benar berfungsi sebagai ibu kota baru.

Selain itu, hingga kini, aturan turunan dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menghilangkan status Jakarta sebagai ibu kota juga belum dikeluarkan. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar, di mana sebenarnya ibu kota Indonesia saat ini?

Apakah Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan, atau statusnya sudah beralih ke IKN meskipun belum ada pemindahan besar-besaran Ketidakjelasan ini semakin memperkuat argumen bahwa anggaran APBN sebaiknya tidak lagi digunakan untuk proyek yang masih dalam ketidakpastian

Sebaliknya, anggaran negara harus fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat, seperti peningkatan infrastruktur dasar di daerah-daerah tertinggal, subsidi pangan, pendidikan, dan kesehatan.

“Jika pemerintah serius ingin membangun IKN sebagai ibu kota baru, maka proyek ini harus benar-benar mandiri dari segi pendanaan. Skema pendanaan swasta harus diperkuat, termasuk melalui berbagai insentif yang menarik bagi investor,” ujar Achmad Nur Hidayat.

Nasib Pembangunan IKN Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi yang mengatur peran swasta dalam pembangunan IKN sudah jelas dan tidak berubah-ubah. Menghentikan alokasi APBN untuk IKN bukan berarti proyek ini harus dihentikan, tetapi harus dijalankan sesuai dengan konsep awalnya—tanpa bergantung pada anggaran negara.

Jika pemerintah tetap ingin melanjutkan proyek ini dengan dana negara, maka harus ada justifikasi yang sangat kuat mengenai manfaat langsung yang bisa dirasakan oleh rakyat. Tanpa justifikasi yang jelas, publik akan semakin mempertanyakan mengapa dana besar tetap dialokasikan untuk proyek yang tidak memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan mereka.

Saatnya Mengubah Arah Kebijakan IKN Ketidakpastian yang muncul akibat perbedaan pernyataan dari KemenPU dan OIKN harus segera diatasi oleh pemerintah. Jika memang ada pemangkasan anggaran untuk IKN, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik mengenai alasan dan implikasinya.

Sebaliknya, jika anggaran justru bertambah, pemerintah harus transparan mengenai sumber dana tersebut dan perencanaannya. Saat ini, yang lebih penting adalah evaluasi menyeluruh atas proyek IKN.

“Jika proyek ini memang harus berjalan, maka harus sesuai dengan desain awalnya, yaitu tanpa mengandalkan APBN. Ketidakpastian yang ada justru menjadi sinyal kuat bahwa sudah saatnya ada perubahan arah kebijakan IKN. Pemerintah harus menegaskan posisi dan kejelasan kebijakan agar tidak merugikan publik dan investor,” tutup Achmad.

sindonews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Mendata, Guru PAUD Sampai SLTA, Baik Negeri maupun Swasta akan Diberi Tambahan Insentif

Foto ilustrasi. Semua guru di Kaltim baik negeri maupun swasta mulai dari PAUD ampai SLTA…

Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

2025 Foto Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS. (Sumber: Envato/Wdnld) HABAR SAMARINDA BARU –…

Asal Mula THR Adalah di Indonesia

HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada…

Kampanye #LawanJudol Resmi Diluncurkan di TikTok dengan Dukungan Pemerintah

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Acara peluncuran kampanye #LawanJudol yang berlangsung di Auditorium Gedung Science…

Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam…

Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan dalam Perang Narasi Publik

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa biro…

Dorong Pembangunan Efektif, Pemkot Samarinda Tekankan Efisiensi Anggaran di Orientasi RPJMD 2025-2029

SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan arah pembangunan lima tahun ke depan…

Pemkot-DPRS Samarinda Tandatangani Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

lawing
iklan pelantikan walikota
iklan walikota
hari aids sedunia
Habar Populer
Link Media

Tutup
Tutup