Edi Damansyah Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Kutai Kartanegara

By Admin - 24 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp habarsamarindabaru.com

Foto. Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Humas/Panji

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi  (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disebutkan, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya. Hal tersebut dilakukan tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan tidak mengubah nomor urut 1.

Lebih lanjut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum terkait perdebatan periodisasi masa jabatan calon kepala daerah peserta Pilbup Kutai Kartanegara Tahun 2024. Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara. Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada 10 Oktober 2017, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara. Sehingga masa jabatannya pada periode pertama harus dihitung sejak 10 Oktober 2017 sampai 25 Februari 2021, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” sebut Hakim Konstitusi Guntur dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).


Baca juga:

Dendi-Alif: Masa Jabatan Bupati Kutai Kartanegara Petahana Telah Memasuki Dua Periode

Menghitung Periodisasi Masa Jabatan Edi Damansyah Cabup Kutai Kartanegara

Kontroversi Masa Jabatan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah


Pemungutan Suara Ulang

Masih dalam amar putusan perkara ini, Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Pemilihan harus dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Kemudian pemilihan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

“Dengan demikian, dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tanpa menyertakan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara,” terang Hakim Konstitusi Guntur dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Bawaslu

Jawaban Termohon

Keterangan Pihak Terkait


Penulis: Sri Pujianti.

Editor1: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.

Editor2 : Akhmad Zailani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Mendata, Guru PAUD Sampai SLTA, Baik Negeri maupun Swasta akan Diberi Tambahan Insentif

Foto ilustrasi. Semua guru di Kaltim baik negeri maupun swasta mulai dari PAUD ampai SLTA…

Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

2025 Foto Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS. (Sumber: Envato/Wdnld) HABAR SAMARINDA BARU –…

Asal Mula THR Adalah di Indonesia

HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada…

Kampanye #LawanJudol Resmi Diluncurkan di TikTok dengan Dukungan Pemerintah

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Acara peluncuran kampanye #LawanJudol yang berlangsung di Auditorium Gedung Science…

Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam…

Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan dalam Perang Narasi Publik

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa biro…

Dorong Pembangunan Efektif, Pemkot Samarinda Tekankan Efisiensi Anggaran di Orientasi RPJMD 2025-2029

SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan arah pembangunan lima tahun ke depan…

Pemkot-DPRS Samarinda Tandatangani Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

lawing
iklan pelantikan walikota
iklan walikota
hari aids sedunia
Habar Populer
Link Media

Tutup
Tutup