Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 bisa Diberhentikan Masa Kerjanya, Ini Ketentuannya

By Admin - 8 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp habarsamarindabaru.com

 JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU– Kemenpan RB putuskan tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu tahun 2025 akan diberhentikan jika melakukan hal ini.

Demi bisa menyelesaikan penataan tenaga honorer tahun 2025, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan skema baru.

Adapun skema baru tersebut berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak mendapatkan jabatan.

Bagi tenaga honorer ini nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal ini dilakukan pemerintah agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama penataan tenaga honorer.

Walaupun sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, bukan berarti tenaga honorer tidak bisa diberhentikan.

Dalam Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu bisa saja diberhentikan.

erdapat beberapa hal yang bisa membuat PPPK paruh waktu diberhentikan masa kerjanya dan keputusan Kemenpan RB tersebut tidak bisa diganggu gugat.

Lantas, apa saja sih yang bisa menyebabkan PPPK paruh waktu diberhentikan masa kerjanya?

Berikut ini hal-hal yang bisa membuat PPPK paruh waktu diberhentikan masa kerjanya.

1. PPP paruh waktu telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS

2. PPPK paruh waktu mengundurkan diri

3. PPPK paruh waktu meninggal dunia

4. Telah melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1995

5. PPPK paruh waktu sudah mencapai usia pensiun

6. Terkena dampak perampingan organisasi

7. PPPK paruh waktu melakukan pelanggaran berat

8. Dipidana penjara minimal 2 tahun

9. PPPK paruh waktu menjadi pengurus partai

Meskipun memiliki peluang untuk diberhentikan masa kerjanya, tapi PPPK paruh waktu juga bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kemenpan RB menjelaskan bahwa apabila PPPK paruh waktu memiliki kinerja yang baik maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Namun untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini menyesuaikan dengan anggaran pemerintah dan formasi yang dibutuhkan.

Demikian informasi mengenai hal-hal yang bisa membuat PPPK paruh waktu diberhentikan masa kerjanya sesuai keputusan Kemenpan RB. Semoga bermanfaat.

ayobandung.com

Editor : Akhmad Zailani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Mendata, Guru PAUD Sampai SLTA, Baik Negeri maupun Swasta akan Diberi Tambahan Insentif

Foto ilustrasi. Semua guru di Kaltim baik negeri maupun swasta mulai dari PAUD ampai SLTA…

Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

2025 Foto Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS. (Sumber: Envato/Wdnld) HABAR SAMARINDA BARU –…

Asal Mula THR Adalah di Indonesia

HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada…

Kampanye #LawanJudol Resmi Diluncurkan di TikTok dengan Dukungan Pemerintah

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Acara peluncuran kampanye #LawanJudol yang berlangsung di Auditorium Gedung Science…

Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam…

Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan dalam Perang Narasi Publik

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa biro…

Dorong Pembangunan Efektif, Pemkot Samarinda Tekankan Efisiensi Anggaran di Orientasi RPJMD 2025-2029

SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan arah pembangunan lima tahun ke depan…

Pemkot-DPRS Samarinda Tandatangani Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

lawing
iklan pelantikan walikota
iklan walikota
hari aids sedunia
Habar Populer
Link Media

Tutup
Tutup