JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU– Kemenpan RB putuskan tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu tahun 2025 akan diberhentikan jika melakukan hal ini.
Demi bisa menyelesaikan penataan tenaga honorer tahun 2025, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan skema baru.
Adapun skema baru tersebut berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak mendapatkan jabatan.
Bagi tenaga honorer ini nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini dilakukan pemerintah agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama penataan tenaga honorer.
Walaupun sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, bukan berarti tenaga honorer tidak bisa diberhentikan.
Dalam Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu bisa saja diberhentikan.
erdapat beberapa hal yang bisa membuat PPPK paruh waktu diberhentikan masa kerjanya dan keputusan Kemenpan RB tersebut tidak bisa diganggu gugat.
Lantas, apa saja sih yang bisa menyebabkan PPPK paruh waktu diberhentikan masa kerjanya?
Berikut ini hal-hal yang bisa membuat PPPK paruh waktu diberhentikan masa kerjanya.
1. PPP paruh waktu telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS
2. PPPK paruh waktu mengundurkan diri
3. PPPK paruh waktu meninggal dunia
4. Telah melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1995
5. PPPK paruh waktu sudah mencapai usia pensiun
6. Terkena dampak perampingan organisasi
7. PPPK paruh waktu melakukan pelanggaran berat
8. Dipidana penjara minimal 2 tahun
9. PPPK paruh waktu menjadi pengurus partai
Meskipun memiliki peluang untuk diberhentikan masa kerjanya, tapi PPPK paruh waktu juga bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kemenpan RB menjelaskan bahwa apabila PPPK paruh waktu memiliki kinerja yang baik maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Namun untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini menyesuaikan dengan anggaran pemerintah dan formasi yang dibutuhkan.
Demikian informasi mengenai hal-hal yang bisa membuat PPPK paruh waktu diberhentikan masa kerjanya sesuai keputusan Kemenpan RB. Semoga bermanfaat.
Editor : Akhmad Zailani