JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang ikut membeli dan menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi. Subsidi gas dan BBM itu hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, hukum itu dilandasi lantaran kedua barang bersubsidi itu diperuntukkan untuk golongan yang tak mampu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, sapaan akrabnya, dalan keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (7/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi. Foto/Isra Triansyah
Editor : Akhmad Zailani