Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan libur bagi anak sekolah akan dimajukan dari yang sebelumnya mulai 26 Maret menjadi 21 Maret 2025. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Khalis Surry)
HABAR SAMARINDA BARU -Libur bagi anak sekolah akan dimajukan dari yang sebelumnya mulai 26 Maret menjadi 21 Maret 2025. Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24-27 Maret 2025
“Kemudian 21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idulfitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, kemudian 9 April kembali belajar sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam taklimat media di Jakarta, Senin (3/3).
Mu’ti mengatakan hal itu telah sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal libur lebaran dimulai pada H-7 lebaran.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Rabu (5/3/2025). Salah satu keputusan utama adalah memajukan jadwal libur sekolah dan madrasah dari semula 26 Maret menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan arus mudik dan balik.
Ia menjelaskan aturan mengenai libur itu tinggal menunggu tanda tangan menteri terkait.
“Ini sudah kami sepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tinggal menunggu tanda tangan surat edaran bersama tiga menteri,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan tahun ini.
Dalam edaran itu, ditetapkan pada 27 dan 28 Februari 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Lalu 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” dikutip dari edaran.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24-27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 2 Tahun 2025. Dengan skema ini, ASN diharapkan bisa menyesuaikan waktu perjalanan mudik guna menghindari lonjakan di titik-titik tertentu.