SANGATTA, HABAR SAMARINDA BARU – Video viral menyebar ke berbagai media sosial, pegawai pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim berjoget joget di atas meja, membagi bagi duit dengan cara menghambur hambur duit sambil berjoget-joget. Tentu saja ini bikin malu. Sejumlah masyarakat mengecam.
Patut dicurigai dan diperiksa, sumber uang berasal dari mana yang mereka hambur-hambur itu. Mereka nampak merayakan dan berpesta pesta dengan berjoget joget di luar kontrol.
Sementara Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menilai aksi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim yang videonya viral itu sudah diluar batas kewajaran.
Tiga hari ini, video yang memperlihatkan aksi joget-joget diiringi musik dan aksi sawer uang di atas meja serta berdurasi 51 detik telah viral di sosial media, instagram, facebook hingga whatsapp grup.
Ternyata aksi tersebut benar dari para pegawai ASN Dinas PUPR Kutai Timur yang berada di ruang rapat pada saat larut malam.
Mendengar kabar tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengecam sekaligus menginstruksikan Komisi Disiplin Pegawai yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Wilayah (Ikwil), Bagian Hukum hingga Dinas PUPR untuk melakukan investigasi.
“Komisi Disiplin Pegawai mulai melakukan investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai lingkup Dinas PUPR Kutim mulai hari ini,” tegas Ardiansyah, Senin (17/2/2025).
Lanjutnya, investigasi akan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim selaku pembina kepegawaian. Dimana, hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar penilaian untuk menentukan sanksi bagi para pegawai yang terlibat.
Menurut Ardiansyah sanksi yang diberikan tergantung hasil investigasinya, bisa ringan, sedang atau berat.
“Kalau hanya melepas penat dengan karaoke biasa, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai naik ke meja dan melakukan hal yang tidak pantas, itu keterlaluan,” tandasnya.
BKPSDM Bentuk Tim kode etik
Buntut dari video viral berdurasi 51 detik yang ternyata oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kutai Timur itu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk tim kode etik.
Senin (17/2/2025) BKPSDM Kutai Timur melakukan rapat awal bersama majelis kode etik dengan memanggil pimpinan Dinas PUPR Kutai Timur.
Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN dari Dinas PUPR Kutim yang sempat terekam selama 51 detik dengan melakukan aksi joget-joget, disertai sawer-saweran di atas meja.
“Dalam penjatuhan hukuman disiplin ASN memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), hari ini rapat awal kami memanggil Plt Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidangnya,” ujar Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, Senin (17/2/2025).
Hasil rapatnya, telah terbentuk tim kode etik yang bertugas untuk menginvestigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut.
Tim tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, unsur atasan langsung dan unsur pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.
Lalu, akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN yang terlibat di dalam video viral tersebut.
“Itu sudah pasti ada pelanggaran etik, tapi kita harus melihat dulu kesalahan apa yang dilakukan masing-masing ASN itu,” imbuhnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat beberapa jenis sanksi, yakni sanksi ringan, sedang dan berat. “Nanti sanksinya dilihat tingkat kesalahan masing-masing,” tandasnya.