Sekuriti Pencabul Anak SD di Balikpapan Dituntut 9 Tahun Penjara

By Admin - 18 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp habarsamarindabaru.com

BALIKPAPAN, HABAR SAMARINDA BARU — RD (18), yang bekerja sebagai securiti di Balikpapan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan 9 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 60 juta. RD dinilai bersalah atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Tuntutan jaksa itu sebagai efek jera agar terdakwa tidak menggulangi perbuatannya. Bahkan bukan hanya seorang anak saja yang dicauli, tapi dua orang anak.

Menurut JPU Nur Aeni, terdakwa dijerat dengan pasal Undang-Undang perlindungan anak.

”Untuk sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa RD sudah dituntut pada Rabu, 12 Pebruari lalu. Kami menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda 69 juta rupiah,,” jaksa Nur Aeni kepada wartawan,Selasa (18/2).

Dalam sidang, RD juga sudah menyampaikan modus dari pada pencabulan yang dilakukan terhadap anak usia 8 tahun. Dia menyampaikan saat itu, dirinya sedang pulang kerja dan mendapati anak kecil yang sedang pulang mengaji di pinggir jalan di kawasan Stalkuda Balikpapan Selatan pada Juli 2024 lalu.

Karena ada hasrat untuk melakukan perbuatan cabul, RD singgah dan bermodus untuk menanyakan kepada anak kecil tersebut. “Kenapa tidak pulang? Lalu korban bilang, sedang menunggu orang tua,” sebut RD dalam ruang sidang sembari gugup.

RD yang menggunakan motor mencoba melancarkan aksinya dengan modus untuk mengantar anak itu pulang ke rumahnya. Awalnya korban menolak, tapi RD mengaku sebagai polisi, bila tidak mau ikut akan ditembaknya.

RD kemudian berhasil ia langsung membonceng anak kecil tersebut. “Saya ajak keliling dulu di Balikpapan,” katanya.

Di tengah perjalanan itu, ia juga mengancam korban jika tidak menuruti akan ditembak menggunakan pistol. RD mau melancarkan aksinya di musala. “Awalnya saya bawa ke musala dulu karena tutup jadi saya bawa ke hutan,” ucap RD.Namun, karena usala pintunya terkunci, RD kemudian membawa korban ke hutan. Namun, korban berhasil melarikan diri.

RD mengaku dirinya hanya memegang tubuhnya dari luar. “Mau ditiduri, tapi tidak jadi karena posisi masih duduk,” kilah RD di persidangan. Sampai akhirnya, korban melarikan diri dari terdakwa. RD pun kalang kabut karena kunci motornya hilang saat hendak kabur dari lokasi tersebut.

Menurut jaksa pengakuan terdakwa berbeda dengan pengakuan korban yang disampaikan kepada jaksa. Korban mengaku sempat ditindih oleh terdakwa seblum melarikan diri.

Seperti diketahui, Seorang oknum sekuriti berinisial RD (18) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah perempuan di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim opsnal PPA, yang merespons laporan kejadian.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu setel seragam sekuriti, sepeda motor, helm putih-hitam, dan pakaian kemeja merah. “Kami segera bertindak setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Futuhatul, Jumat, (6/9/2024).

Futuhatul menjelaskan bahwa pencabulan pertama terjadi pada Jumat, 2 Februari 2024, dan kejadian kedua pada Senin, 29 Juli 2024. Lokasi kejadian mencakup sekitar Indomaret Jalan Jenderal Sudirman (Stalkuda) dan sebuah rumah kosong di Jalan MT Haryono Dalam, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Pada kejadian kedua, korban berusia delapan tahun. Saat itu, sekitar pukul 08.40 Wita, korban sedang menunggu jemputan di depan sebuah masjid usai pulang mengaji. 

Pelaku mendekati korban dengan sepeda motor, berpura-pura menanyakan arah, lalu membekap korban dan mengancam akan menembaknya jika melawan. Pelaku membawa korban ke semak-semak tertutup pagar seng dan memaksa korban membuka pakaiannya, namun korban berhasil melarikan diri dan ditemukan oleh warga.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. RD dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepolisian Balikpapan memastikan akan melanjutkan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan.

Foto Tersangka RD (18) tidak berkutik saat diamankan kepolisian.

Editor : Akhmad Zailani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Mendata, Guru PAUD Sampai SLTA, Baik Negeri maupun Swasta akan Diberi Tambahan Insentif

Foto ilustrasi. Semua guru di Kaltim baik negeri maupun swasta mulai dari PAUD ampai SLTA…

Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

2025 Foto Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS. (Sumber: Envato/Wdnld) HABAR SAMARINDA BARU –…

Asal Mula THR Adalah di Indonesia

HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada…

Kampanye #LawanJudol Resmi Diluncurkan di TikTok dengan Dukungan Pemerintah

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Acara peluncuran kampanye #LawanJudol yang berlangsung di Auditorium Gedung Science…

Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam…

Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan dalam Perang Narasi Publik

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa biro…

Dorong Pembangunan Efektif, Pemkot Samarinda Tekankan Efisiensi Anggaran di Orientasi RPJMD 2025-2029

SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan arah pembangunan lima tahun ke depan…

Pemkot-DPRS Samarinda Tandatangani Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

lawing
iklan pelantikan walikota
iklan walikota
hari aids sedunia
Habar Populer
Link Media

Tutup
Tutup