BALIKPAPAN, HABAR SAMARINDA BARU — RD (18), yang bekerja sebagai securiti di Balikpapan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan 9 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 60 juta. RD dinilai bersalah atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Tuntutan jaksa itu sebagai efek jera agar terdakwa tidak menggulangi perbuatannya. Bahkan bukan hanya seorang anak saja yang dicauli, tapi dua orang anak.
Menurut JPU Nur Aeni, terdakwa dijerat dengan pasal Undang-Undang perlindungan anak.
”Untuk sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa RD sudah dituntut pada Rabu, 12 Pebruari lalu. Kami menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda 69 juta rupiah,,” jaksa Nur Aeni kepada wartawan,Selasa (18/2).
Dalam sidang, RD juga sudah menyampaikan modus dari pada pencabulan yang dilakukan terhadap anak usia 8 tahun. Dia menyampaikan saat itu, dirinya sedang pulang kerja dan mendapati anak kecil yang sedang pulang mengaji di pinggir jalan di kawasan Stalkuda Balikpapan Selatan pada Juli 2024 lalu.
Karena ada hasrat untuk melakukan perbuatan cabul, RD singgah dan bermodus untuk menanyakan kepada anak kecil tersebut. “Kenapa tidak pulang? Lalu korban bilang, sedang menunggu orang tua,” sebut RD dalam ruang sidang sembari gugup.
RD yang menggunakan motor mencoba melancarkan aksinya dengan modus untuk mengantar anak itu pulang ke rumahnya. Awalnya korban menolak, tapi RD mengaku sebagai polisi, bila tidak mau ikut akan ditembaknya.
RD kemudian berhasil ia langsung membonceng anak kecil tersebut. “Saya ajak keliling dulu di Balikpapan,” katanya.
Di tengah perjalanan itu, ia juga mengancam korban jika tidak menuruti akan ditembak menggunakan pistol. RD mau melancarkan aksinya di musala. “Awalnya saya bawa ke musala dulu karena tutup jadi saya bawa ke hutan,” ucap RD.Namun, karena usala pintunya terkunci, RD kemudian membawa korban ke hutan. Namun, korban berhasil melarikan diri.
RD mengaku dirinya hanya memegang tubuhnya dari luar. “Mau ditiduri, tapi tidak jadi karena posisi masih duduk,” kilah RD di persidangan. Sampai akhirnya, korban melarikan diri dari terdakwa. RD pun kalang kabut karena kunci motornya hilang saat hendak kabur dari lokasi tersebut.
Menurut jaksa pengakuan terdakwa berbeda dengan pengakuan korban yang disampaikan kepada jaksa. Korban mengaku sempat ditindih oleh terdakwa seblum melarikan diri.
Seperti diketahui, Seorang oknum sekuriti berinisial RD (18) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah perempuan di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim opsnal PPA, yang merespons laporan kejadian.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu setel seragam sekuriti, sepeda motor, helm putih-hitam, dan pakaian kemeja merah. “Kami segera bertindak setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Futuhatul, Jumat, (6/9/2024).
Futuhatul menjelaskan bahwa pencabulan pertama terjadi pada Jumat, 2 Februari 2024, dan kejadian kedua pada Senin, 29 Juli 2024. Lokasi kejadian mencakup sekitar Indomaret Jalan Jenderal Sudirman (Stalkuda) dan sebuah rumah kosong di Jalan MT Haryono Dalam, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Pada kejadian kedua, korban berusia delapan tahun. Saat itu, sekitar pukul 08.40 Wita, korban sedang menunggu jemputan di depan sebuah masjid usai pulang mengaji.
Pelaku mendekati korban dengan sepeda motor, berpura-pura menanyakan arah, lalu membekap korban dan mengancam akan menembaknya jika melawan. Pelaku membawa korban ke semak-semak tertutup pagar seng dan memaksa korban membuka pakaiannya, namun korban berhasil melarikan diri dan ditemukan oleh warga.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. RD dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepolisian Balikpapan memastikan akan melanjutkan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan.
Foto Tersangka RD (18) tidak berkutik saat diamankan kepolisian.
Editor : Akhmad Zailani