Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

By Admin - 7 Maret 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp habarsamarindabaru.com

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Dalam Diskusi Publik yang diadakan di Jakarta pada Jumat (28/2/2025), Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa aturan baru akan mengharuskan platform digital mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak.

Fifi menekankan pentingnya kategorisasi layanan digital yang dapat diakses oleh anak-anak. “Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penentuan profil risiko produk sangat penting karena tidak semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki profil risiko yang sama. “Kami mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan,” lanjut Fifi.

Selain itu, Fifi juga menyoroti risiko lain seperti potensi kontak dengan orang asing yang tidak dikenal, serta risiko ekonomi digital yang bisa dihadapi oleh anak-anak. “Kami juga mencatat risiko lintas sektor seperti keamanan data pribadi dan dampaknya terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis anak,” jelasnya.

Upaya pemerintah dalam merumuskan regulasi perlindungan anak di ruang digital sebenarnya telah dimulai sejak 2023. “Perjalanannya dimulai pada Juli-Agustus 2023, saat kami menyusun draft awal terkait rancangan regulasi perlindungan anak,” kata Fifi.

Pada 2025, Kemkomdigi menggelar sejumlah Forum Group Discussion (FGD) dan membentuk tim kerja yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak. “Kami juga mengundang anak-anak untuk mendengarkan langsung pengalaman mereka, misalnya ketika akses media sosial mereka dibatasi,” ungkap Fifi.

Menurutnya, masukan dari para pakar dan anak-anak cukup mewakili pemangku kepentingan secara komprehensif.

Tidak Cukup Mengandalkan Peran Orang Tua

Kreator Digital, Halimah, mengungkapkan bahwa terdapat pendapat bahwa pemerintah tidak perlu merilis regulasi pembatasan akses internet anak dan cukup mengandalkan peran orang tua. Namun, berdasarkan skor Program for International Student Assessment (PISA), tingkat literasi digital orang tua di Indonesia masih rendah.

Sementara Co-Founder Ayah ASI, Agus Tahmat Hidayat, mengusulkan agar platform digital memberikan notifikasi jika ada unggahan terkait konten anak. “Jangan sampai menggunakan anak untuk kepentingan finansial,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Psikolog Anak dan Remaja, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, yang mengungkapkan tipe orang tua dalam menghadapi tantangan digital. “Ada orang tua yang menyadari dampak digital dan mampu mengelola serta mendampingi anak dengan baik, namun ada juga yang tidak peduli,” ujarnya.

Vera juga menyoroti dampak negatif paparan digital pada anak, seperti gangguan perkembangan bicara pada anak usia 3-4 tahun yang sering dianggap sebagai gangguan spektrum autisme (ASD).

Vera mengharapkan pemerintah dapat mengeluarkan regulasi yang lebih ketat mengenai tata kelola perlindungan anak. “Edukasi terkait dampak media sosial dan game harus dilakukan secara berulang. Tempat-tempat umum seperti restoran atau bioskop bisa menerapkan aturan ‘no gadget allowed’ untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi anak,” tutup Vera.

Dengan aturan baru itu, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari risiko digital. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, ruang digital yang aman dan ramah anak diharapkan dapat segera terwujud.

***

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kemkomdigi – Marroli J. Indarto (081310711160).

Dapatkan informasi lainnya di https://infopublik.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Mendata, Guru PAUD Sampai SLTA, Baik Negeri maupun Swasta akan Diberi Tambahan Insentif

Foto ilustrasi. Semua guru di Kaltim baik negeri maupun swasta mulai dari PAUD ampai SLTA…

Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

2025 Foto Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS. (Sumber: Envato/Wdnld) HABAR SAMARINDA BARU –…

Asal Mula THR Adalah di Indonesia

HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada…

Kampanye #LawanJudol Resmi Diluncurkan di TikTok dengan Dukungan Pemerintah

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Acara peluncuran kampanye #LawanJudol yang berlangsung di Auditorium Gedung Science…

Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam…

Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan dalam Perang Narasi Publik

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa biro…

Dorong Pembangunan Efektif, Pemkot Samarinda Tekankan Efisiensi Anggaran di Orientasi RPJMD 2025-2029

SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan arah pembangunan lima tahun ke depan…

Pemkot-DPRS Samarinda Tandatangani Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

lawing
iklan pelantikan walikota
iklan walikota
hari aids sedunia
Habar Populer
Link Media

Tutup
Tutup