Kemenag Kota Samarinda Gelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah

By Admin - 25 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp habarsamarindabaru.com

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda menggelar rapat untuk menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2025. Pertemuan yang diselenggarakan di ruang rapat Kepala Kemenag Kota Samarinda pada Jumat (21/02/2025) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan bertujuan untuk memastikan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kota Samarinda, H. Aji Mulyadi, S.Ag, M.Pd, dan dihadiri oleh perwakilan MUI Kota Samarinda, Baznas Kota Samarinda, Bidang Kesra Pemkot Samarinda, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Bulog, serta organisasi NU dan Muhammadiyah, serta Diskominfo Kota Samarinda.

Kepala Kemenag Kota Samarinda menyampaikan bahwa penetapan kadar zakat fitrah mempertimbangkan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang umum dikonsumsi masyarakat. “Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Oleh karena itu, kadar zakat harus ditentukan dengan cermat agar tidak memberatkan, namun tetap mencukupi bagi yang berhak menerima,” ujarnya.

Dalam rapat ini, pihaknya mengacu pada data harga beras terbaru dari Dinas Perdagangan dan hasil survei di pasar-pasar tradisional. “Kami juga melibatkan MUI, Baznas, serta perwakilan tokoh agama untuk mencapai kesepakatan yang adil, sesuai hukum syariat, dan maslahat bagi umat,” tambahnya.

Aji Mulyadi menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini mempertimbangkan ketentuan hukum sesuai mazhab yang umum digunakan. Untuk kadar zakat berupa beras, misalnya, mengikuti ketentuan dalam mazhab Syafi’i. Namun, untuk pembayaran dalam bentuk uang, ukurannya mengikuti mazhab Hanafi yang membolehkan zakat fitrah menggunakan uang.

Penetapan kadar zakat fitrah tahun 2025 ini akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda, sehingga masyarakat dapat menunaikannya sesuai ketentuan yang telah disepakati. “Kami mengimbau umat Islam di Samarinda untuk membayar zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi agar distribusinya tepat sasaran,” pungkasnya. (ASYA/KMF-SMR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Mendata, Guru PAUD Sampai SLTA, Baik Negeri maupun Swasta akan Diberi Tambahan Insentif

Foto ilustrasi. Semua guru di Kaltim baik negeri maupun swasta mulai dari PAUD ampai SLTA…

Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

2025 Foto Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS. (Sumber: Envato/Wdnld) HABAR SAMARINDA BARU –…

Asal Mula THR Adalah di Indonesia

HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada…

Kampanye #LawanJudol Resmi Diluncurkan di TikTok dengan Dukungan Pemerintah

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Acara peluncuran kampanye #LawanJudol yang berlangsung di Auditorium Gedung Science…

Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam…

Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan dalam Perang Narasi Publik

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa biro…

Dorong Pembangunan Efektif, Pemkot Samarinda Tekankan Efisiensi Anggaran di Orientasi RPJMD 2025-2029

SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan arah pembangunan lima tahun ke depan…

Pemkot-DPRS Samarinda Tandatangani Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

lawing
iklan pelantikan walikota
iklan walikota
hari aids sedunia
Habar Populer
Link Media

Tutup
Tutup