SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Samarinda mengadakan Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik (Perwali nomor 26 dan 61 tahun 2024) di ruang Mangkupelas Kantor Balai Kota Samarinda. Jumat (28/2/2025).
Sosialisasi Peraturan informasi dibuka oleh Ridwan Tassa Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kota Samarinda dan di hadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan se kota Samarinda.
Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Sencihan Koordinator Bidang Respon dan Strategis TWAP, Siti Noor Aini Auditor Irban khusus dan Euis Eka Apriliyani SSTP, MM Kepala bidang pengelolaan dan pelayanan informasi.
Kepala Diskominfo Kota Samarinda yang diwakilkan oleh Suparmin Sekretaris Diskominfo Samarinda menyampaikan dalam sambutannya Perwali no 26 dan No 61 tahun 2024 merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) no 6 tahun 2022 tentang PPID dan juga turunan dari Undang-undang ITE no 11 dan 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Suparmin sangat mengapresiasi kepada 5 PPID Pelaksana sangat Informatif pada tahun 2024 dan mendapatkan Penghargaan diantaranya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Samarinda Kota, Rumas Sakit I.A. mouis dan Perumdam Varian Niaga.
Sosialisasi hari ini juga bertujuan untuk mendorong agar PPID lainnya juga menuju Informatif dan berharap sosialisasi hari ini ada tindak lanjut implementasi tentang Perwali no 26 dan 61 tahun 2024. “ujar Suparmin.
Ridwan Tassa Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebelum membuka acara sosialisasi mengatakan sesuai perkembangan saat ini bahwa kita harus lakukan keterbukaan Informasi untuk publik.
Dan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi saat ini semua pelaksanaan pembangunan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. “ucap Ridwan Tassa.
Ridwan Tassa juga mengatakan Perwali no. 26 dan 61 tahun 2024 ini bertujuan agar kita harus terbuka untuk menyampaikan informasi dan juga harus menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat dan Perwali ini juga agar semua lapisan masyarakat mengetahui semua program pemerintah.”tutupnya. (Eko/kmf-smr)