Gencarkan Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan untuk Susun Stretegi 2026

By Admin - 5 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp habarsamarindabaru.com

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun terus memberikan perhatian serius terhadap masalah stunting. Bahkan masalah target besar untuk menekan angka kasus stunting yang program nasional itu juga menjadi program prioritas Wali Kota Samarinda.

Karena itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus bersinergi dan bergerak maksimal dalam upaya menekan angka kasus stunting di Kota Samarinda. Salah satunya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang terus gencar melakukan rembuk stunting secara bergilir di 10 kecamatan yang ada di Kota Samarinda.

Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPPKB Kota Samarinda, Waode Rosliani, SE, M.Si menyebut saat ini kegiatan rembuk sudah dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Sungai Kunjang.

“Selanjutnya untuk tujuh kecamatan lainnya, masih menunggu jadwal dan kesiapan dari mereka,” kata Waode kepada Kominfonews, Jumat (17/1/2025) siang.

Rembuk stunting di tingkat kecamatan ini merupakan forum diskusi dan koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak untuk menyusun langkah-langkah strategis penanganan stunting, terutama di tahun 2026 mendatang. Beberapa poin utama yang dibahas, di antaranya identifikasi dan pemetaan masalah, yakni mengidentifikasi wilayah dengan prevalensi stunting tinggi serta faktor penyebabnya. Berikut koordinasi lintas sektor untuk menguatkan sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, Puskesmas, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas.

“Juga menyusun program kegiatan berbasis data, seperti promosi kesehatan, pemberian makanan tambahan, dan penguatan sanitasi,” terangnya.

Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah membahas capaian program sebelumnya dan menyusun target baru untuk pengentasan stunting.

Waode menyebut tujuan utama dari kegiatan rembuk stunting adalah meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama terhadap penanganan stunting di kecamatan. Berikut menyusun rencana aksi konvergensi yang terintegrasi untuk mencegah dan menurunkan angka stunting. Selanjutnya membangun kolaborasi lintas sektor untuk optimalisasi sumber daya dan program.

“Terakhir, mengoptimalkan peran masyarakat dalam pencegahan stunting melalui edukasi dan pemberdayaan,” jabarnya.

Adapun dasar hukum dari kegiatan rembuk stunting adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 46-48 yang menegaskan pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi masalah gizi, termasuk stunting. Berikut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Di dalamnya mengatur soal strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat luas,” terangnya.

Payung hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dalam rangka mengintegrasikan pendekatan kesehatan berbasis keluarga untuk mengatasi masalah stunting. Berikut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/1850/BPD Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Kabupaten/Kota, yang juga berlaku di kecamatan sebagai bagian dari pelaksanaan program.

“Melalui Rembuk Stunting ini, diharapkan dapat terwujud solusi kolaboratif dan terukur dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di tingkat kecamatan, sebagai bagian dari target nasional,” pungkas Wa Ode. (HER/KMF-SMR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Mendata, Guru PAUD Sampai SLTA, Baik Negeri maupun Swasta akan Diberi Tambahan Insentif

Foto ilustrasi. Semua guru di Kaltim baik negeri maupun swasta mulai dari PAUD ampai SLTA…

Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

2025 Foto Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS. (Sumber: Envato/Wdnld) HABAR SAMARINDA BARU –…

Asal Mula THR Adalah di Indonesia

HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada…

Kampanye #LawanJudol Resmi Diluncurkan di TikTok dengan Dukungan Pemerintah

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Acara peluncuran kampanye #LawanJudol yang berlangsung di Auditorium Gedung Science…

Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam…

Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan dalam Perang Narasi Publik

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa biro…

Dorong Pembangunan Efektif, Pemkot Samarinda Tekankan Efisiensi Anggaran di Orientasi RPJMD 2025-2029

SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan arah pembangunan lima tahun ke depan…

Pemkot-DPRS Samarinda Tandatangani Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

lawing
iklan pelantikan walikota
iklan walikota
hari aids sedunia
Habar Populer
Link Media

Tutup
Tutup