Asal-Usul Rukun Tetangga

By Admin - 4 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp habarsamarindabaru.com

Semula RT diadakan untuk mendukung keamanan militer Jepang di Jawa.

Asal-Usul Rukun Tetangga
Pusat distribusi ransum makanan di unit Tonarigumi Jepang. FOTO/Wikicommon

Habar Samarinda Baru – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghilangkan Laporan Pertanggungjawaban Operasional Ketua RT/RW di seluruh Jakarta tahun depan. Hal itu ia tegaskan di hadapan para Ketua RT dan RW di Jakarta Pusat.

“Tadi saya sudah tanya sama Asisten Pemerintahan. 2017, Bapak-Ibu tidak perlu menuliskan laporan (pertanggungjawaban Operasional),” ungkap Anies Selasa (5/12/2017) lalu.

Para Ketua RT dan RW se-Jakarta juga dijanjikan akan mendapat kenaikan gaji sebesar Rp500 ribu per bulan. “Anggarannya sudah siap dan disetujui DPRD,” ungkap Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Bambang Sugiyono.

Sebenarnya, dari manakah unit terkecil administrasi pemerintahan ini bermula? Benang merah historisnya bisa ditarik dari zaman pendudukan Jepang.

Militer fasis selalu ingin merasukkan kuasanya sampai ke lapisan terbawah. Terbatasnya jumlah militer Jepang dari Tentara ke XVI di Jawa, mau tidak mau harus merepotkan orang-orang Indonesia untuk urusan mengantisipasi mata-mata. Setelah membubarkan Gerakan 3A dan Putera, petinggi militer Jepang membangun Jawa Hokokai (Persatuan Kebaktian Jawa) pada 1944. Di dalam Jawa Hokokai ini ada perangkat yang membantu Jepang untuk mengantisipasi mata-mata asing: Tonarigumi.

Di Jepang, menurut catatan Jan Newberry dalam Back Door Java: Negara, Rumah Tangga, dan Kampung di Keluarga Jawa (2012), Tonarigumi “serupa dengan Goningumi di Jepang, kelompok lima sampai sepuluh rumah tangga (keluarga)” (hlm. 41).

Jika tiap Tonarigumi hanya sepuluh orang, maka Kumico (ketua Tonarigumi) akan sangat mudah mengenali warganya dan mudah pula mengenali orang asing. Di atas Tonarigumi, menurut catatan Aiko Kurasawa dalam Mobilisasi dan Kontrol: Studi tentang Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa, 1942-1945 (1993), ada Rukun Warga alias Azajokai, yang dipimpin Asacho (hlm. 204).

Tonarigumi berguna dalam “mengorganisasikan seluruh penduduk menjadi sel-sel yang terdiri atas sepuluh hingga dua puluh keluarga untuk mobilisasi, indoktrinasi dan pelaporan,” tulis M.C. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2008: 436). Dalam sistem ini, penguasa terbawah pemerintahan seperti kepala desa bertanggung jawab atas sel-sel tersebut. Terkait indoktrinasi, sejak Februari 1944 kepala desa mulai menjalani kursus.

Tonarigumi bisa dikatakan cikal bakal Rukun Tetangga alias RT. Para Ketua RT di masa kini kerap disebut secara akrab dengan “Pak RT”, jika laki-laki. “Baik kumicho maupun azacho mestinya dipilih oleh anggota. Tetapi dalam kenyataan, kebanyakan di antara mereka diangkat oleh kucho (kepala desa),” tulis Aiko.

Lebih lanjut, Aiko menjelaskan pula jika “masing-masing tonarigumi menyelenggarakan pertemuan setiap 35 hari untuk menyampaikan perintah-perintah dari pemerintah, merencanakan kegiatan, membagi kupon catu, dan sebagainya.”

Militer Jepang nampaknya begitu berharap pada Tonarigumi. Setidaknya untuk memberi dukungan informasi dan penangkalan mata-mata. Tak menutup kemungkinan para warga juga diminta bertempur jika Jepang nanti datang.

Aiko Kurasawa mencatat pemerintah militer Jepang berusaha memperkuat Tonarigumi. “Misalnya, Kongres Tonarigumi Se-Jawa diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 8 November 1944 oleh Jawa Hokokai bekerja sama dengan Departemen Urusan Dalam, Departemen Propaganda (Sendenbu), dan Pemerintahan Kotamadya Khusus Jakarta,” tulis Aiko. Sebanyak 120 wakil Tonarigumi dari seluruh Jawa hadir dalam acara itu.

Setelah Jepang kalah perang, Tonarigumi masih aktif di Jawa. Barlan Setidjaya, dalam 10 November 1945: Gelora Kepahlawanan Indonesia (1992), mengutip koran Soeara Asia (28/08/1945), memuat maklumat soal penjagaan Tonarigumi yang diharuskan berjalan seperti biasa (hlm. 92). Pemerintah lawas, tentara pendudukan Jepang, boleh saja runtuh, tapi Tonarigumi harus tegak menjaga keamanan warga. Dari semangat itulah Rukun Tetangga dan Rukun Warga lahir.

Dari Kontrol sampai Administrasi

Soenarto Tjitrodarsono adalah pemuda terpelajar yang pernah makan bangku sekolah di HBS-KW III Jalan Salemba. Di zaman Jepang yang susah, dia menyambung hidup dengan menjadi guru Taisho (senam Jepang). Dia tinggal di Jalan Salemba Tengah nomor 30, Jakarta. Di pinggir Jalan Salemba Tengah adalah pemukiman para pegawai dan pedagang, dan dibelakangnya tinggal buruh-buruh kecil.

“Ketika pertengahan 1944 diadakan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (Kumicho), saya terpilih. Luas RT saya panjangnya kurang lebih 2 km dan lebar 1 km dengan penduduk kurang lebih 1.000 jiwa,” ujar Soenarto dalam Aku Ingat (1996: 152-153). Dia adalah salah satu Ketua RT di awal-awal sejarah adanya RT di Indonesia.

Setelah Jepang kalah di Perang Pasifik, Soenarto, yang dipanggil Den Tato, rupanya tetap dipandang warga sebagai pemimpin. Kekerabatan ala Tonarigumi tampaknya masih eksis di Salemba Tengah. Suatu kali, salah seorang warganya yang seorang mandor asal Banten dan bekerja di perusahaan pemotongan daging Jenne, datang padanya. Warga ini biasa dipanggil Bang Udin.

“Den Tato, kita sudah punya pos penjagaan, namun senjata tak kita miliki. Bagaimana kalau senjata prajurit-prajurit Jepang yang menjaga perusahaan Jenne di Gunung Sahari kita lucuti. Bukankah di mana-mana pos-pos militer Jepang diserbu oleh rakyat?” tanya Bang Udin pada Pak RT. Soenarto bertanya, berapa jumlah serdadu di Jenne. Bang Udin mengatakan ada 50 serdadu.

“Inti kekuatan kita adalah kurang lebih 30 buruh Jenne yang berasal dari Banten. Ini bisa ditambah pemuda-pemuda RT telah mendapat latihan militer di Seinendan yang bisa Bapak kerahkan,” jelas Bang Udin. Soenarto setuju mengerahkan pemuda-pemuda RT untuk melakukan penyerbuan tiga hari kemudian.

Infografik tonarigumi

Pada Hari-H, Soenarto berhasil mengerahkan 20 pemuda dari RT-nya. Bersama 30 buruh asal Banten, dengan bersenjata tajam saja, mereka berniat menyerang serdadu-serdadu Jepang. Soenarto, selaku Pak RT, bersama Udin, yang memimpin pengepungan terhadap serdadu-serdadu Jepang itu. Merasa sudah terkepung orang-orang yang cuma bermodal nekad dan senjata tajam, serdadu-serdadu bersenjata api itu pun pasrah dan menyerah.

Alhasil, 20 senapan, 5 pistol revolver, sejumlah pedang, 2 mobil, dan satu sepeda motor jadi rampasan perang warga RT dan buruh-buruh asal Banten itu. Tak lupa, Sang Saka Merah-Putih mereka kibarkan setelah serbuan sukses. Wilayah yang dipimpin Soenarto pun jadi RT yang punya senjata.

Belakangan, menurut catatan Denys Lombard dalam Nusa Jawa: Silang Budaya 2, Jaringan Asia (1996), RT tetap dikaitkan dengan keamanan dan pengawasan setelah Indonesia Merdeka. Sistem RT ini, “memungkinkan suatu pengawasan ketat berkotak-kotak dari penduduk. Kendatipun tujuannya adalah pertahanan sipil penduduk, sistem ini sangat efisien sebagai pengawasan politis. Kita menyadarinya pada saat ada kontrol identitas yang dilakukan setelah peristiwa 1965,” tulis Lombard (hlm. 278).

Di masa kini, di mata orang awam, RT lebih banyak dipandang sebagai lembaga yang cuma berfungsi administratif dan melakukan urusan remeh-temeh. Orang hanya ingat RT ketika butuh surat pengantar untuk membuat KTP, KK, dan surat-surat lainnya.

Tirto.id

Sejarah Terbentuknya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia

Jika sebelumnya desa menjadi unit terkecil dalam tata pemerintahan, Jepang memperkenalkan Tonarigumi atau sekarang dikenal dengan istilah RT.

Relawan memberikan bantuan berupa sayuran dan bahan pangan kepada tetangganya yang melakukan isolasi mandiri di lumbung pangan di Kampung Tangguh Semeru, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 29 Mei 2020. Pembentukan Kampung Tangguh Semeru (Sehat, Aman, Tertib dan Rukun) tersebut sebagai ujung tombak dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 secara terukur dan maksimal untuk menuju pemulihan ekonomi Normal Baru di wilayah Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Relawan memberikan bantuan berupa sayuran dan bahan pangan kepada tetangganya yang melakukan isolasi mandiri di lumbung pangan di Kampung Tangguh Semeru, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 29 Mei 2020. Pembentukan Kampung Tangguh Semeru (Sehat, Aman, Tertib dan Rukun) tersebut sebagai ujung tombak dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 secara terukur dan maksimal untuk menuju pemulihan ekonomi Normal Baru di wilayah Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Habar Samarinda Baru – Di Indonesia, salah satu organisasi administratif yang paling tua adalah Rukun Tetangga (RT). Bahkan, usia RT lebih tua dari usia kemerdekaan Indonesia. Bagaimana sejarah terbentuknya RT di Indonesia?

Merujuk pada buku Sejarah Indonesia yang ditulis oleh Sartono Kartodirjo, Pemerintah Militer Jepang yang menduduki wilayah Indonesia memperkenalkan sistem tata pemerintahan yang baru.

Jika sebelumnya desa menjadi unit terkecil dalam tata pemerintahan, Jepang memperkenalkan Tonarigumi atau sekarang dikenal dengan istilah RT. Secara harafiah, Tonarigumi memiliki arti kerukunan tetangga.

Pembentukan Tonarigumi dilakukan oleh Jepang dengan tujuan untuk membentuk kelompok militer dan menjadi salah satu cara Jepang supaya lebih mudah untuk melakukan mobilisasi rakyat ketika terjadi perang.

Selain itu, Tonarigumi digunakan oleh Jepang supaya lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap penduduk yang ada di suatu wilayah. Secara umum, Tonarigumi terdiri atas 10-20 rumah tangga.

Selepas Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga dengan status sebagai organisasi administratif terkecil di Indonesia.

Layanan Rukun Tetangga

Sebagai salah satu organisasi administratif, RT memiliki beberapa layanan yang penting bagi masyarakat. Layanan tersebut antara lain Ketua RT memiliki kewajiban untuk menandatangani beberapa surat yang diperlukan oleh masyarakat ketika mengurus beberapa hal penting berkaitan dengan hak warga negara, misalnya pembuatan KTP, pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan Surat Keterangan Usaha. Selain itu, RT juga memiliki peran yang sangat vital dalam penyalurann bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat. 

Peran RT sejatinya tidak terbatas pada hal-hal administratif saja. Sebagai contoh ketika terjadi suatu peristiwa besar di wilayah RT tertentu, Ketua RT akan berperan sebagai perwakilan masyarakat.

TEMPO

Tonarigumi Satuan Kelompok Militer Terkecil – Cikal bakal terbentuknya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia

ABHINAYA

Dipublikasi pada 19 April 2024

Tonarigumi Satuan Kelompok Militer Terkecil - Cikal bakal terbentuknya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia

PreviousNext

Habar Samarinda Baru – Rukun Tetangga (RT) memiliki asal usulnya pada masa penjajahan Jepang di Indonesia. Pada tanggal 8 Januari 1944, pemerintah militer Jepang yang menduduki Indonesia saat itu memperkenalkan sistem tata pemerintahan baru yang disebut Tonarigumi. Sistem ini awalnya digagas untuk merapatkan barisan penduduk Indonesia dan memperkuat pengawasan terhadap mereka. Dalam sistem Tonarigumi, setiap RT terdiri dari 10-12 kepala keluarga.

Setelah Jepang kalah dalam Perang Pasifik, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga dengan status sebagai organisasi administratif terkecil di Indonesia. Pembentukan Tonarigumi dilakukan oleh Jepang dengan tujuan untuk membentuk kelompok militer dan menjadi salah satu cara Jepang supaya lebih mudah untuk melakukan mobilisasi rakyat ketika terjadi perang.

Meskipun awalnya dibentuk untuk tujuan pengendalian militer Jepang terhadap penduduk, Tonarigumi kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia. Sistem Tonarigumi diterapkan Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia II di Manchuria, Semenanjung Korea, Kepulauan Sakhalin, dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Dengan demikian, Tonarigumi menjadi asal usul terbentuknya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia.

Sistem ini awalnya digagas untuk merapatkan barisan penduduk Indonesia dan memperkuat pengawasan terhadap mereka. Dalam sistem Tonarigumi, setiap RT terdiri dari 10-12 kepala keluarga.

Sejak itu, RT terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. RT memiliki peran dalam pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan, serta berkontribusi dalam pengawasan dan partisipasi dalam pemerintahan setempat.

Dalam perkembangannya, RT tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan masyarakat, tetapi juga berperan dalam membantu tugas pemerintah dan ikut serta dalam pemerintahan setempat. RT juga memiliki peran penting dalam membangun kerukunan dan kebersamaan antar tetangga, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dengan demikian, RT menjadi unit terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia dan memiliki peran yang penting dalam pelayanan masyarakat, pengawasan, dan partisipasi dalam pemerintahan setempat.

Di Indonesia Rukun Tetangga (RT) adalah sebuah pembagian administratif di tingkat desa di Indonesia, yang berada di bawah Rukun Warga (RW). RT merupakan unit administratif terendah di Indonesia. RT beroperasi melalui konsultasi dalam kerangka pelayanan masyarakat yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan. Ketua RT dipilih oleh warga setempat, dan RT terdiri dari beberapa kepala keluarga (KK).

bkkbn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Mendata, Guru PAUD Sampai SLTA, Baik Negeri maupun Swasta akan Diberi Tambahan Insentif

Foto ilustrasi. Semua guru di Kaltim baik negeri maupun swasta mulai dari PAUD ampai SLTA…

Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

2025 Foto Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS. (Sumber: Envato/Wdnld) HABAR SAMARINDA BARU –…

Asal Mula THR Adalah di Indonesia

HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada…

Kampanye #LawanJudol Resmi Diluncurkan di TikTok dengan Dukungan Pemerintah

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Acara peluncuran kampanye #LawanJudol yang berlangsung di Auditorium Gedung Science…

Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam…

Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan dalam Perang Narasi Publik

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa biro…

Dorong Pembangunan Efektif, Pemkot Samarinda Tekankan Efisiensi Anggaran di Orientasi RPJMD 2025-2029

SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan arah pembangunan lima tahun ke depan…

Pemkot-DPRS Samarinda Tandatangani Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

lawing
iklan pelantikan walikota
iklan walikota
hari aids sedunia
Habar Populer
Link Media

Tutup
Tutup