Seorang pria ketua RT di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial Y (42) diamankan petugas kepolisian karena diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 12 tahun, Sabtu, 18 Januari 2025. (Beritasatu.com/Irfandi Ahmad)
Makassar, Habar Samarinda Baru – Seorang pria ketua RT di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial Y (42) nyaris diamuk warga saat diamankan petugas kepolisian seusai diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 12 tahun. Video ketua RT yang nyaris diamuk warga itu pun viral di media sosial.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku di bawah ancaman terduga pelaku untuk tidak membocorkan perbuatannya yang telah terjadi berulang kali.
“Jadi dugaan pencabulan oleh oknum ketua RT yang dilaporkan ke kita sudah ditangkap. Tidak ada persetubuhan, tetapi dia pegang-pegang bagian sensitifnya korban dalam satu bulan terakhir,” kata Arya Perdana, Sabtu (18/1/2025).
Aksi bejat terduga pelaku terbongkar setelah pihak keluarga curiga atas perilaku korban yang mengalami perubahan. Korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya setelah didesak pihak keluarga.
“Kalau ancaman ada, dia lakukan di tempat sepi. Jadi biasa memang kalau pelaku pencabulan itu adalah orang-orang yang dikenal, orang yang dekat dengan korban. Karena mungkin setiap hari ketemu, kemudian ada kesempatan,” tuturnya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Kaget Atta Halilintar Ditawarkan Jabatan, Jadi Ketua RT di Pondok Indah
Ketua RT yang cabuli anak tetangga dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, anak korban pencabulan ketua RT saat ini dalam pengawasan UPTD PPA Kota Makassar untuk mendapatkan pendampingan dan konseling.