HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat Lebaran 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta kepada para pengusaha untuk membayar THR paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk mendukung THR bagi PNS, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 50 triliun yang diperuntukkan bagi THR PNS tahun ini. Sedangkan untuk THR bagi pegawai swasta, pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran pembayaran melalui Menteri Ketenagakerjaan.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah pernyataan yang dikutip pada Sabtu (8/3/2025).
Berita soal THR tentu menjadi angin segar bagi seluruh PNS dan karyawan swasta di Indonesia. Pemerintah menjanjikan bahwa pencairan THR bagi PNS akan dilakukan tepat waktu, dengan ketentuan bahwa pencairan dapat dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Sedangkan untuk swasta, pemerintah memastikan akan merilis aturan dan membuka posko pelaporan jika ada perusahaan yang mangkir dari kewajibannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2025.
THR Adalah Hak, Diberikan Sejak Presiden Soekarn
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1270659/original/036016300_1466509174-Banner.jpg)
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja di Indonesia yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan perayaan hari besar. Di Indonesia,
THR umumnya diberikan menjelang Idulfitri bagi pekerja Muslim, tetapi pekerja non-Muslim juga berhak menerimanya sesuai dengan hari raya keagamaannya, seperti Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.
Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih adalah satu kali gaji bulanan. Sementara itu, bagi pekerja yang belum genap satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Sejarah THR di Indonesia memiliki perjalanan panjang yang berawal sejak era pemerintahan Presiden Soekarno. Pada tahun 1950-an, THR pertama kali diperkenalkan sebagai upaya pemerintah untuk membantu pegawai negeri dalam menghadapi perayaan Idulfitri.
Saat itu, kebijakan ini menuai pro dan kontra karena hanya diberikan kepada pegawai negeri, sedangkan pekerja swasta tidak mendapatkan hak yang sama.
Dimulai dari PNS
Pada tahun 1954, pemerintah mulai menetapkan kebijakan THR bagi pegawai negeri sebesar Rp 125 per orang. Namun, kebijakan ini masih menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja swasta. Akibatnya, muncul tuntutan agar THR juga diberikan kepada pekerja di sektor swasta.
Setelah berbagai perdebatan, pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan THR kepada karyawan mereka.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan mengenai THR terus mengalami perkembangan. Pada era Orde Baru, aturan pemberian THR semakin diperjelas dan mulai diberlakukan secara luas, tidak hanya bagi pegawai negeri, tetapi juga bagi pekerja di perusahaan swasta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Kini, THR telah menjadi bagian dari budaya ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap tahunnya, menjelang hari raya, pekerja menantikan pencairan THR sebagai tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan seperti membeli makanan khas Lebaran, pakaian baru, atau bahkan mudik ke kampung halaman.
Bagi banyak keluarga, THR menjadi salah satu faktor penting dalam menyambut hari raya dengan lebih meriah.
Sanksi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376004/original/006446100_1680078026-money-gbed170cd0_1920_1_.jpg)
Meskipun THR sudah menjadi kewajiban perusahaan, masih ada beberapa kasus di mana perusahaan terlambat membayar atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mengawasi dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan, THR bukan hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga menjadi wujud penghargaan kepada pekerja. Dengan adanya THR, diharapkan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih nyaman dan sejahtera.
Sejarah panjang pemberian THR di Indonesia mencerminkan pentingnya kesejahteraan pekerja dalam sistem ketenagakerjaan nasional.