Pemkot kota Samarinda mengambil langkah kebijakan untuk membantu masyarakat, berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemkot Samarinda melakukan Pembebasan sanksi administrasi & angsuran pembayaran pokok PBB-P2 s/d tahun 2025, mulai 5 Februari sampai dengan 30 Juni 2025. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini pembebasan denda di tahun 2025 ini
