Pemkot Samarinda Tutup THM Selama Ramadan dan Hari Besar Islam

By Admin - 4 Maret 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp habarsamarindabaru.com

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tahun 2025. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, pada 24 Februari 2025 ini ditujukan kepada berbagai pengelola usaha hiburan dan tempat usaha lainnya guna menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci bagi umat Muslim.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkot Samarinda menetapkan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) seperti kafe, pub, bar, diskotik, karaoke, serta panti pijat, SPA, dan sauna wajib tutup selama Ramadan, yakni mulai 26 Februari hingga 3 April 2025. Usaha-usaha ini baru dapat kembali beroperasi pada 4 April 2025. Penutupan juga berlaku saat Idul Adha, mulai 5 Juni hingga 8 Juni 2025, dengan operasional kembali pada 9 Juni 2025.

Selain itu, Pemkot juga mengatur jam operasional tempat hiburan umum (THU) seperti bioskop, studio pertunjukan film, game online, arena bermain ketangkasan, serta warung internet (warnet). Bioskop hanya boleh beroperasi dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA selama Ramadan, dengan pengecualian saat Hari Raya Idul Fitri yang diperbolehkan buka sepanjang hari. Sementara itu, warnet diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA khusus untuk keperluan pendidikan.

Warung dan rumah makan juga diatur dalam surat edaran ini. Selama Ramadan, usaha kuliner dilarang buka pada pukul 05.00 hingga 14.00 WITA, kecuali jika mereka beroperasi dalam kondisi tertutup sehingga tidak terlihat dari luar. Adapun kafe hanya diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA tanpa adanya musik atau hiburan yang mengganggu ibadah.

Lebih lanjut, Surat Edaran ini juga melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan, kecuali di hotel berbintang dan restoran berbintang yang menyediakan fasilitas khusus. Pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha pariwisata akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Pemkot Samarinda menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi administrasi berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan kepada pelanggar.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan serta hari-hari besar Islam lainnya. (*/ASYA/KMF-SMR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya
Pemprov Kaltim Mulai Mendata, Guru PAUD Sampai SLTA, Baik Negeri maupun Swasta akan Diberi Tambahan Insentif

Foto ilustrasi. Semua guru di Kaltim baik negeri maupun swasta mulai dari PAUD ampai SLTA…

Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kapan THR Pensiunan PNS Cair?

2025 Foto Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS. (Sumber: Envato/Wdnld) HABAR SAMARINDA BARU –…

Asal Mula THR Adalah di Indonesia

HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada…

Kampanye #LawanJudol Resmi Diluncurkan di TikTok dengan Dukungan Pemerintah

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Acara peluncuran kampanye #LawanJudol yang berlangsung di Auditorium Gedung Science…

Platform Digital Wajib Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak-Anak

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam…

Menkomdigi: Humas Pemerintah Harus Jadi Garda Terdepan dalam Perang Narasi Publik

JAKARTA, HABAR SAMARINDA BARU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa biro…

Dorong Pembangunan Efektif, Pemkot Samarinda Tekankan Efisiensi Anggaran di Orientasi RPJMD 2025-2029

SAMARINDA.HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota Samarinda mulai mempersiapkan arah pembangunan lima tahun ke depan…

Pemkot-DPRS Samarinda Tandatangani Kesepakatan Lima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025

SAMARINDA, HABAR SAMARINDA BARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

lawing
iklan pelantikan walikota
iklan walikota
hari aids sedunia
Habar Populer
Link Media

Tutup
Tutup