LENGKONG, HABAR SAMARINDA BARU – Bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus, dapat mulai mengecek penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengusulan penetapan NIP bagi CPNS dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sementara itu, untuk PPPK, pengusulan Nomor Induk (NI) akan dilakukan mulai 1 hingga 28 Februari 2025.
Proses penetapan NIP dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN).
Mola BKN adalah platform resmi yang dikelola pemerintah untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta instansi terkait mengenai NIP dan NI.
Peserta dapat memperoleh nomor induk kepegawaian mereka jika pengajuan usulan NIP atau NI telah diproses dengan baik.
Nomor induk ini berfungsi sebagai identitas resmi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pengabdiannya sebagai pegawai.
Tahapan Pengecekan NIP CPNS dan NI PPPK 2024
Berdasarkan informasi dari laman Monitoring SIASN BKN, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek NIP CPNS dan NI PPPK 2024:
– Peserta yang lulus dapat mengakses situs resmi Mola BKN melalui tautan https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.
– Selanjutnya, pilih menu Cek Layanan, lalu klik Penetapan NIP/NI PPPK.
– Masukkan nomor peserta sesuai dengan data seleksi yang benar.
– Ketikkan kode captcha yang diberikan.
– Kemudian tekan Monitor Usulan.
– Sistem akan menampilkan hasil pengecekan setelah proses verifikasi data selesai.
Jika seluruh tahapan telah dilakukan dengan benar, status pengajuan pelayanan akan dikirimkan melalui email yang telah terdaftar di akun SSCASN peserta.
Itulah enam tahapan yang perlu dilakukan oleh peserta yang lolos untuk mengecek NIP CPNS dan NI PPPK 2024 melalui Mola BKN. *ayobandung