SENDAWAR, HABAR SAMARINDA BARU- Kontraktor PT Bumalindo Prima Abadi, Dadang, mengaku dirinya dan Kadis Kesehatan Kabupaten Kubar (Kubar), Ritawati Sinaga, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RS Bekokong, dipanggil penyidik Polda Kalimantan Tmur (Kaltim).
Kepada wartawan, Dadang, mengaku bingung terkait laporan proyek pembangunan RS Bekokong di Kecamatan Jempang, yang sudah masuk di Polda Kaltim. Padahal, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, belum turun melakukan audit. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI juga belum ada.
“Saya dipanggil Kasubdit tiga Tipikor Polda Kaltim terkait Proyek RS Bekokong. Jadwal pemeriksaan untuk saya hari Rabu mendatang. PPK sudah diperiksa duluan, minggu kemarin ya,” ungkap Dadang, melalui aplikasi whatsapp kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong, dengan pagu anggaran Rp. 47 miliar, bersumber dari APBD Kubar TA. 2024 tersebut, memang tidak selesai tepat waktu pada tahap pertama hingga terjadi kelebihan bayar miliaran rupiah.
Menurut Dadang, masalah tersebut, tidak akan terjadi, apabila PPK tidak langsung melakukan pemutusan kontrak.
“Sesuai aturan, PPK semestinya memberikan perpanjangan masa kontrak atau addendum kontrak. Supaya progres pekerjaan dapat tercapai 35 persen, dan tidak ada kelebihan bayar seperti sekarang ini,” terang Dadang.
Sementara Kadis Kesehatan Kabupaten Kubar, Ritawati Sinaga, dikonfirmasi wartawan terkait pemanggilan dirinya dalam keterkaitan Proyek Pembangunan RS Bekokong, tidak merespon. Rita juga sempat memberikan tanggapannya, namun pesan whatsapp yang sempat dikirim langsung dihapus.
Diketahui, proyek yang sempat dikatakan “tidak gagal” oleh Kadis Kesehatan Kubar itu, yakni untuk tahap I (satu) mulai dikerjakan pada Mei 2024. Namun sampai berakhir masa kontrak pada bulan Desember 2024, progres pengerjaan di lapangan hanya mencapai 30,4 persen.
Sementara, berdasarkan keterangan Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, bahwa terjadi kelebihan bayar atas proyek pembangunan RS Bekokong di Kecamatan Jempang, sekitar Rp. 2,1 miliar.