SAMARINDA –
Kada jaranya atau tidak jera, seorang warga Jalan Pipit, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda kembali berbinis Narkoba lagi. Padahal tahun 2023 baru lulus “disekolahkan” di penjara. Dia ditangkap saat mengedarkan narkoba di sekitaran Jl Gatot Subroto.
Tak kapok masuk dalam ruang jeruji besi, seorang warga Utara, Kota Samarinda kembali diamankan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. Adalah Misransyah alias Imis berusia (46) nama pria itu. Dia kembali ditangkap aparat polisi. Karena diduga sebagai pelaku peredaran barang haram atau narkoba.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Uma, Jumat (7/2/2025)melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan Misransyah (46) terkena tangkap tangan saat patroli preventif pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Ada masyarakat yang melaporkan. Berdasarkan laporan masyarakat kami kemudian menindaklanjuti terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan Tim Hyena Satreskoba Polresta meyita barang bukti dari tangan Misransyah berupa:
- 26 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 15,02 gram bruto,
- Satu unit timbangan digital, Beberapa plastik klip dalam berbagai ukuran;
- Satu unit handphone warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 3.500.000, dan
- Satu unit sepeda motor bewarna merah-hitam.
Kompol Bambang Suhandoyo, menyampaikan, dari hasil penyelidikan merupakan Misransyah merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu dan baru bebas pada tahun 2023 lalu.
Dan dirinya mengaku baru sepekan menjalankan pekerjaan jual barang haram tersebut.
“Ngakunya baru semingguan ini jualan, di kawasan Jalan Gatot Subroto,” ucapnya.
Kini Misransyah alias Imis beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda, khususnya di wilayah yang rawan peredaran barang haram tersebut.